Sabtu, 07 Desember 2013

Contoh Surat Perjanjian dan Surat Damai


PERJANJIAN  SEWA/KONTRAK RUMAH

Pada hari ini Sabtu, tanggal 15 Juni 2013, yang bertanda tangan dibawah ini ;

1.      Nama                             : Badi
NIK                               : 1050056032040002
Tempat/Tgl Lahir           : Bandung, 2-06-1989
Jenis Kelamin                : Laki-Laki
Alamat                           : Tasikmalaya, Jalan Siliwangi Nomor 21
Agama                           : Islam
Status Perkawinan         : Belum Kawin
Kewarganegaraan          : WNI
Dalam hal ini bertindak dan atas nama pribadi sebagai pihak yang mempunyai hak atas kepemilikan rumah di Jalan Siliwangi Nomor 21 Tasikmalaya, yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pihak I)

2.    Nama                             : Badu
NIK                               : 1053000459070003
Tempat/Tgl Lahir           : Solo, 2-06-1980
Jenis Kelamin                : Laki-Laki
Alamat                           : Tasikmalaya, Jalan Mayor Elang Subandar Nomor 77
Agama                           : Islam
Status Perkawinan         : Kawin
Kewarganegaraan          : WNI
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi sebagai pihak penyewa rumah di Jalan Siliwangi Nomor 21 Tasikmalaya, yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA (Pihak II)

Maka, berkenaan dengan keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Sewa/Kontrak Rumah dalam keadaan sehat rohani dan jasmani, tanpa dipengaruhi oleh orang lain, atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut;

============================ PASAL 1 ============================
OBJEK SEWA
1.      Objek Sewa pada perjanjian yang dilakukan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan objek yang sah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.
2.       PIHAK KEDUA menyewa tanah dan bangunan, mengenai Hak Guna Bangunan atas nama Tuan Badi, seperti yang tertera di dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (Jalan Siliwangi No. 21, Tasikmalaya, Jawa Barat, Hak Guna Bangunan No.121/Kecamatan Tawang, Surat Ukur No.1667/1970, tertanggal 13 Juni 1985 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah di Tasikmalaya) kepada PIHAK PERTAMA.

============================ PASAL 2 ============================
HARGA SEWA DAN PEMABAYARAN
1.        Harga sewa atas tanah dan bangunan  adalah sebesar Rp 500.000,- per bulan atau seluruhnya Rp 6.000.000,- selama 1(satu) tahun.
2.        Harga tersebut boleh dibayar per bulan sebesar Rp 500.000,- atau dilunasi 1(satu) tahun sebesar  Rp 6.000.000,-
3.        Masa tenggang pembayaran 2 bulan.

============================ PASAL 3 ============================
JANGKA WAKTU SEWA
1.        Perjanjian sewa menyewa ini berlaku 1(satu) tahun setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir masa sewa dengan sendirinya pada tanggal 1 Juli 2014.
2.        Lama waktu sewa 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 1 Juli 2013.
3.        Pihak kedua (penyewa) boleh menempati rumah tersebut terhitung dari 1 Juli 2014 (untuk  pemindahan barang-barang, penyewa boleh memindahkannya terhitung 7(tujuh) hari setelah perjanjian ini disepakati sedangkan penghuni hanya boleh menempati per tanggal 1 Juli 2013).

============================ PASAL 4 ============================
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1.      Kerusakan rumah (bangunan) dalam kategori rusak berat seperti kayu, genting ambruk, dan kerusakan berat lainnya ditanggung sepenuhnya oleh pihak pertama sebagai pemilik rumah (bangunan tersebut) selama jangka waktu sewa tersebut
2.      SPPT dibayar sepenuhnya oleh pihak pertama selaku pemilik tanah dan bangunan tanpa membebankan kepada pihak kedua(penyewa).

============================ PASAL 5 ============================
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1.      Kerusakan rumah (bangunan) dalam kategori ringan seperti genting bocor, pintu risak dan kerusakan kecil lainnya ditanggung sepenuhnya oleh pihak kedua sebagai penyewa selama jangka waktu sewa tersebut.
2.      Pembayaran PDAM dan Listrik, sepenuhnya ditanggung oleh pihak kedua, mengenai rekening pembayaran akan diserahkan ketika perjanjian sewa telah disepakati dan ditanda tangan oleh pihak kedua.

============================ PASAL 6 ============================
FORCE MAJEURE
Dalam hal ini, kejadian-kejadian yang merupakan force majeure tersebut tidak pernah terduga oleh para pihak sebelumnya akan adanya peristiwa tersebut, maka seyogyanya hal tersebut harus sudah disepakati diantara para pihak.
============================ PASAL 7 ============================
PENYELESAIAN SENGKETA

1.    Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
2.    Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Tasikmalaya.
============================ PASAL 8 ============================
AMANDEMEN

Apabila ada suatu perubahan yang belum diatur sebelumnya dalam kesepakatan para pihak atau belum diatur dalam surat perjanjian ini maka akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh para pihak dan hasil dari musyawarah tersebut akan dituangkan dalam addendum yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
============================ PASAL 9 ============================
LAIN-LAIN

Surat Perjanjian Sewa-Menyewa ini bermaterai Rp 6.000,- dan rangkap 2 (dua) yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.

============================ PASAL 10 ============================
PENUTUP
Surat Perjanjian ini ditandatangani di Tasikmalaya pada hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2013 dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal 1 Juli 2014.
Demikian perjanjian ini kami buat dengan persetujuan bersama dan kami kedua belah pihak mentaati perjanjian tersebut, apabila kami melanggar perjanjian tersebut kami bersedia menanggung segala resikonya. Dalam perjanjian disetujui dan ditanda tangani kedua belah pihak serta disaksikan oleh kenalan baik kedua belah pihak dan disetujui oleh Ketua RT setempat.
Tasikmalaya, 15 Juni 2013

            Pihak Pertama                                              
                          Pihak Kedua
                       


   
             (Badi)                                                                                      (Badu)

SAKSI-SAKSI
-   
Bagus Ahmad (Ketua RT)
-   
Ahmad Subagja
-   
Rasmino
-    
Darsono
                                                                       
                                        

SURAT PERNYATAAN DAMAI

Pada hari ini Sabtu, tanggal 15 Juni 2013, kami yang bertanda tangan dibawah ini ;

1.      Nama                             : Badu
NIK                               : 1050056032040002
Tempat/Tgl Lahir           : Bandung, 2-06-1989
Jenis Kelamin                : Laki-Laki
Alamat                           : Tasikmalaya, Jalan Siliwangi Nomor 21
Agama                           : Islam
Status Perkawinan         : Belum Kawin
Kewarganegaraan          : WNI
Dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pihak I)
2.      Nama                             : Baki
NIK                               : 1050555044040007
Tempat/Tgl Lahir           : Tasikmalaya, 16-10-1991
Jenis Kelamin                : Laki-Laki
Alamat                           : Tasikmalaya, Jalan Elang Nomor 21 BRP
Agama                           : Islam
Status Perkawinan         : Belum Kawin
Kewarganegaraan          : WNI
Dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA (Pihak II)

Bahwa pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat untuk membuat perjanjian perdamaian atas kejadian di persimpangan jalan BRP  pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2013 Pukul 21.00. yang mengakibatkan perselisilah  antara pihak pertama dan pihak kedua.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan / perselisihan hukum yang terjadi secara damai.
MENYATAKAN
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Perdamaian dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut ;
Pasal 1
Atas kejadian tersebut diatas pihak pertama  memohon maaf atas tindakan pemukulan terhadap pihak kedua pada tanggal 15 Juni 2013 Pukul 09.00 di rumah kediaman pihak kedua.

Pihak kedua meminta maaf kepada pihak pertama atas ucapannya dan perbuatan merusak jok motor pihak pertama.

Pihak kedua bersedia membayar ganti rugi atas pengrusakan jok motor pihak pertama, sedangkan pihak pertama bersedia membayar biaya pengobatan atas tindakan pemukulan kepada pihak kedua

Kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi hal serupa di kemudian hari

Pasal 2
Atas permintaan pihak kedua, maka surat perjanjian perdamaian ini dibuat sebagai bukti bahwa pihak pertama dan pihak kedua sudah sepakat untuk menyelesaikan kejadian tersebut secara kekeluargaan.

Pasal 3
Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk meningkatan keamanan lingkungan RW dimana   ada pada wilayah RW tersebut, dan selalu berkoordinasi dengan Pihak Manajemen atau Pengelola.

Setelah ditandatanganinya surat perjanjian perdamaian ini maka pihak kedua tidak akan melakukan tuntunan hukum apapun lagi kepada pihak pertama maupun sebaliknya. Bila perjanjian ini dilanggar, maka pihak tersebut bersedia menerima sanksi hukum.

Demikian Surat Perjanjian perdamaian ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dengan dibubuhi materai.

Tasikmalaya,  15 Juni 2013

Pihak Pertama                                                                                                 Pihak Kedua









Mengetahui,
Ketua RW 08 BRP Tasikmalaya




.............................................................


 Disaksikan oleh :

1. Ketua RT 07 BRP Tasikmalaya                                                                          
2. Kepala Keamanan BRP                                                    



Tidak ada komentar:

Posting Komentar