PERJANJIAN
SEWA/KONTRAK RUMAH
Pada
hari ini Sabtu, tanggal 15 Juni 2013, yang bertanda tangan dibawah ini ;
1. Nama :
Badi
NIK :
1050056032040002
Tempat/Tgl Lahir :
Bandung, 2-06-1989
Jenis Kelamin :
Laki-Laki
Alamat :
Tasikmalaya, Jalan Siliwangi Nomor 21
Agama :
Islam
Status Perkawinan :
Belum Kawin
Kewarganegaraan :
WNI
Dalam hal ini bertindak dan atas nama pribadi sebagai
pihak yang mempunyai hak atas kepemilikan rumah
di Jalan Siliwangi Nomor 21 Tasikmalaya, yang
dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pihak I)
2. Nama : Badu
NIK :
1053000459070003
Tempat/Tgl Lahir :
Solo, 2-06-1980
Jenis Kelamin :
Laki-Laki
Alamat :
Tasikmalaya, Jalan Mayor Elang Subandar Nomor 77
Agama :
Islam
Status Perkawinan :
Kawin
Kewarganegaraan :
WNI
Dalam hal ini
bertindak atas nama pribadi sebagai pihak penyewa rumah di Jalan Siliwangi
Nomor 21 Tasikmalaya, yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA (Pihak II)
Maka,
berkenaan dengan keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat
mengadakan Perjanjian Sewa/Kontrak Rumah dalam
keadaan sehat rohani dan jasmani, tanpa dipengaruhi oleh orang lain, atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut;
============================
PASAL 1 ============================
OBJEK
SEWA
1. Objek Sewa pada perjanjian yang
dilakukan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan objek yang sah menurut
hukum dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, kesusilaan
dan ketertiban umum.
2. PIHAK KEDUA menyewa tanah dan bangunan,
mengenai Hak Guna Bangunan atas nama Tuan Badi,
seperti yang tertera di dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (Jalan Siliwangi No. 21, Tasikmalaya,
Jawa Barat, Hak Guna Bangunan No.121/Kecamatan Tawang,
Surat Ukur No.1667/1970, tertanggal 13 Juni 1985 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pendaftaran Tanah di Tasikmalaya) kepada PIHAK PERTAMA.
============================
PASAL 2 ============================
HARGA
SEWA DAN
PEMABAYARAN
1.
Harga
sewa atas tanah dan bangunan adalah sebesar Rp 500.000,- per bulan atau seluruhnya Rp 6.000.000,- selama 1(satu)
tahun.
2.
Harga tersebut
boleh dibayar per bulan sebesar Rp
500.000,- atau dilunasi 1(satu) tahun sebesar Rp
6.000.000,-
3.
Masa tenggang
pembayaran 2 bulan.
============================
PASAL 3 ============================
JANGKA
WAKTU SEWA
1.
Perjanjian
sewa menyewa ini berlaku 1(satu) tahun setelah ditandatanganinya
perjanjian ini dan akan berakhir masa sewa dengan sendirinya pada tanggal 1 Juli 2014.
2.
Lama waktu sewa
1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 1 Juli 2013.
3.
Pihak kedua (penyewa)
boleh menempati rumah tersebut terhitung dari 1 Juli 2014 (untuk pemindahan barang-barang, penyewa boleh
memindahkannya terhitung 7(tujuh) hari setelah perjanjian ini disepakati
sedangkan penghuni hanya boleh menempati per tanggal 1 Juli 2013).
============================
PASAL 4 ============================
HAK
DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Kerusakan rumah (bangunan) dalam
kategori rusak berat seperti kayu, genting ambruk, dan kerusakan berat lainnya
ditanggung sepenuhnya oleh pihak pertama sebagai pemilik rumah (bangunan
tersebut) selama jangka waktu sewa tersebut
2. SPPT dibayar sepenuhnya oleh pihak
pertama selaku pemilik tanah dan bangunan tanpa membebankan kepada pihak
kedua(penyewa).
============================
PASAL 5 ============================
HAK
DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. Kerusakan rumah (bangunan) dalam
kategori ringan seperti genting bocor, pintu risak dan kerusakan kecil lainnya
ditanggung sepenuhnya oleh pihak kedua sebagai penyewa selama jangka waktu sewa
tersebut.
2. Pembayaran PDAM dan Listrik, sepenuhnya
ditanggung oleh pihak kedua, mengenai rekening pembayaran akan diserahkan
ketika perjanjian sewa telah disepakati dan ditanda tangan oleh pihak kedua.
============================
PASAL 6 ============================
FORCE
MAJEURE
Dalam
hal ini, kejadian-kejadian yang merupakan force majeure tersebut tidak pernah
terduga oleh para pihak sebelumnya akan adanya peristiwa tersebut, maka
seyogyanya hal tersebut harus sudah disepakati diantara para pihak.
============================
PASAL 7 ============================
PENYELESAIAN
SENGKETA
1. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
============================
PASAL 8 ============================
AMANDEMEN
Apabila ada suatu perubahan yang belum diatur sebelumnya dalam kesepakatan para pihak atau belum diatur dalam surat perjanjian ini maka akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh para pihak dan hasil dari musyawarah tersebut akan dituangkan dalam addendum yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
============================
PASAL 9 ============================
LAIN-LAIN
Surat Perjanjian Sewa-Menyewa ini bermaterai Rp 6.000,- dan rangkap 2 (dua) yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
============================
PASAL 10 ============================
PENUTUP
Surat
Perjanjian ini ditandatangani di Tasikmalaya
pada hari Sabtu,
tanggal 15 Juni 2013 dan berlaku
mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal 1 Juli 2014.
Demikian perjanjian ini kami buat dengan
persetujuan bersama dan kami kedua belah pihak mentaati perjanjian tersebut,
apabila kami melanggar perjanjian tersebut kami bersedia menanggung segala resikonya.
Dalam perjanjian disetujui dan ditanda tangani kedua belah pihak serta
disaksikan oleh kenalan baik kedua belah pihak dan disetujui oleh Ketua RT
setempat.
Tasikmalaya,
15 Juni 2013
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Badi) (Badu)
SAKSI-SAKSI
- Bagus Ahmad (Ketua RT)
- Ahmad Subagja
- Rasmino
- Darsono
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Badi) (Badu)
SAKSI-SAKSI
- Bagus Ahmad (Ketua RT)
- Ahmad Subagja
- Rasmino
- Darsono
SURAT PERNYATAAN DAMAI
Pada
hari ini Sabtu, tanggal 15 Juni 2013, kami
yang bertanda tangan dibawah ini ;
1. Nama :
Badu
NIK :
1050056032040002
Tempat/Tgl Lahir :
Bandung, 2-06-1989
Jenis Kelamin :
Laki-Laki
Alamat :
Tasikmalaya, Jalan Siliwangi Nomor 21
Agama :
Islam
Status Perkawinan :
Belum Kawin
Kewarganegaraan :
WNI
Dalam hal ini
disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pihak I)
2. Nama :
Baki
NIK :
1050555044040007
Tempat/Tgl Lahir :
Tasikmalaya, 16-10-1991
Jenis Kelamin :
Laki-Laki
Alamat :
Tasikmalaya, Jalan Elang Nomor 21 BRP
Agama :
Islam
Status Perkawinan :
Belum Kawin
Kewarganegaraan :
WNI
Dalam hal ini
disebut sebagai PIHAK KEDUA (Pihak II)
Bahwa pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat untuk
membuat perjanjian perdamaian atas kejadian di persimpangan jalan BRP pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2013 Pukul 21.00. yang mengakibatkan perselisilah antara pihak pertama dan pihak kedua.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan / perselisihan hukum yang terjadi secara damai.
MENYATAKAN
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri
dalam Perjanjian Perdamaian dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut ;
Pasal
1
Atas
kejadian tersebut diatas pihak pertama memohon maaf atas tindakan pemukulan terhadap pihak kedua pada tanggal 15
Juni 2013
Pukul 09.00 di rumah kediaman pihak kedua.
Pihak kedua
meminta maaf kepada pihak pertama atas ucapannya dan perbuatan merusak jok
motor pihak pertama.
Pihak kedua
bersedia membayar ganti rugi atas pengrusakan jok motor pihak pertama,
sedangkan pihak pertama bersedia membayar biaya pengobatan atas tindakan
pemukulan kepada pihak kedua
Kedua belah
pihak berjanji tidak akan mengulangi hal serupa di kemudian hari
Pasal
2
Atas
permintaan pihak kedua, maka surat perjanjian perdamaian ini dibuat sebagai
bukti bahwa pihak pertama dan pihak kedua sudah sepakat untuk menyelesaikan
kejadian tersebut secara kekeluargaan.
Pasal 3
Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk meningkatan
keamanan lingkungan RW dimana ada pada
wilayah RW tersebut, dan selalu berkoordinasi dengan Pihak Manajemen atau
Pengelola.
Setelah
ditandatanganinya surat perjanjian perdamaian ini maka pihak kedua tidak akan
melakukan tuntunan hukum apapun lagi kepada pihak pertama maupun sebaliknya. Bila perjanjian ini
dilanggar, maka pihak tersebut bersedia menerima sanksi hukum.
Demikian
Surat Perjanjian perdamaian ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak
manapun dan dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya dengan dibubuhi materai.
Tasikmalaya,
15 Juni 2013
Pihak
Pertama
Pihak
Kedua
Mengetahui,
Ketua RW 08 BRP Tasikmalaya
.............................................................
Disaksikan oleh :
1. Ketua RT 07 BRP Tasikmalaya
2. Kepala Keamanan BRP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar