Sejarah Perpajakan di Indonesia
Pada mulanya pajak merupakan suatu upeti (pemberian secara cuma-cuma) namun sifatnya merupakan suatu kewajiban yang dapat dipaksakan yang harus dilaksanakan oleh rakyat (masyarakat) kepada seorang raja atau penguasa. Saat itu, rakyat memberikan upetinya kepada raja atau penguasa berbentuk natura berupa padi, ternak, atau hasil tanaman lainnya seperti pisang, kelapa, dan lain-lain. Pemberian yang dilakukan rakyat saat itu digunakan untuk keperluan atau kepentingan raja atau penguasa setempat dan tidak ada imbalan atau prestasi yang dikembalikan kepada rakyat karena memang sifatnya hanya untuk kepentingan sepihak dan seolah-olah ada tekanan secara psikologis karena kedudukan raja yang lebih tinggi status sosialnya dibandingkan rakyat.Dalam perkembangannya, sifat upeti yang diberikan oleh rakyat tidak lagi hanya untuk kepentingan raja saja, tetapi sudah mengarah kepada kepentingan rakyat itu sendiri. Artinya pemberian kepada rakyat atau penguasa digunakan untuk kepentingan umum seperti untuk menjaga keamanan rakyat, memelihara jalan, pembangun saluran air, membangun sarana sosial lainnya, serta kepentingan umum lainnya.
Perkembangan dalam masyarakat mengubah sifat upeti (pemberian) yang semula dilakukan cuma-cuma dan sifatnya memaksa tersebut, yang kemudian dibuat suatu aturan-aturan yang lebih baik agar sifatnya yang memaksa tetap ada, namun unsur keadilan lebih diperhatikan. Untuk memenuhi unsur keadilan inilah maka rakyat diikutsertakan dalam membuat aturan-aturan dalam pemungutan pajak, yang nantinya akan dikembalikan juga hasilnya untuk kepentingan rakyat sendiri.
Di Indonesia, sejak zaman kolonial Belanda ternyata telah diberlakukan cukup banyak undang-undang yang mengatur mengenai pembayaran pajak, yaitu sebagai berikut:
- Ordonansi Pajak Rumah Tangga;
- Aturan Bea Meterai;
- Ordonansi Bea Balik Nama;
- Ordonansi Pajak Kekayaan;
- Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor;
- Ordonansi Pajak Upah;
- Ordonansi Pajak Potong;
- Ordonansi Pajak Pendapatan;
- Undang-undang Pajak Radio;
- Undang-undang Pajak Pembangunan I;
- Undang-undang Pajak Peredaran.
- UU Pajak Penjualan Tahun 1951 yang diubah dengan UU No. 2 Tahun 1968;
- UU No. 21 Tahun 1959 tentang Pajak Dividen yang diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1967 tentang Pajak atas Bunga, Dividen, dan Royalti;
- UU No. 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa;
- UU No. 74 Tahun 1958 tentang Pajak Bangsa Asing;
- UU No. 8 Tahun 1967 tentang Tata Cara Pemungutan PPd, PKK, dan PPs atau Tata Cara MPS-MPO.
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
- UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh);
- UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM;
- UU No. 12 Tahun1985 tentang PBB (masih menggunakan official assessment);
- UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (BM).
- UU No.6 Tahun 1983 diubah dengan UU No. 9 Tahun 1994;
- UU No. 7 Tahun 1983 diubah dengan UU No. 10 Tahun 1994;
- UU No. 8 Tahun 1983 diubah dengan UU No. 11 Tahun 1994;
- UU No. 12 Tahun 1985 diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994;
- UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian dan Sengketa Pajak;
- UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
- UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- UU No. 16 Tahun 2000 tentang KUP;
- UU No. 17 Tahun 2000 tentang PPh;
- UU No. 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM;
- UU No. 19 Tahun 2000 tentang PPSP;
- UU No. 21 Tahun 2000 tentang BPHTB;
- UU No. 34 Tahun 2000 tentang PDRD; serta
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai.
Perubahan terakhir undang-undang perpajakan baru-baru ini dilakukan pada tahun 2007 dan 2008 yang menghasilkan UU KUP No. 28 Tahun 2007 yang berlaku mulai tahun 2008 dan UU PPh No. 36 Tahun 2008 yang berlaku mulai tahun 2009. Namun, dilatarbelakangi adanya sunset policy beberapa waktu lalu, maka UU KUP diperbaharui lagi dengan adanya UU No. 16 Tahun 2009 sebagai penetapan Perpu No. 5 Tahun 2008 yang hanya mengubah satu bunyi ketentuan Pasal 37A ayat (1) UU KUP No. 28 Tahun 2007.UU PPN/PPNBM No. 42 tahun 2009 yg berlaku I April 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar