Sabtu, 07 Desember 2013

Sumber Pendanaan Bank

BAB 3
SUMBER-SUMBER DANA BANK
A. Pengertian Sumber Dana Bank
Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk
mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan
pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan
maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari
masyarakat.
Menurut Kasmir (2001; 62-63) Sumber-sumber dana tersebut adalah :
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri
maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila
saham dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih
perlu, maka pencahariannya dapat dilkukan dengan menjual saham kepada
pemegang sahm lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan
ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual
saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu pihak perbankan dapat
pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
Secara besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham
b. Cadangan-cadangan bank, maksudnya adlah cadangan-cadangan laba pada
tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan
ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan dating.
c. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum
dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan
sebagai modal untuk sementara waktu
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga
yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan opersai
bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai
operasinya dari sumber dana ini. Pencaharian dana dari sumber ini relatif
paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana
dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga
dan fasilitas menarik lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber
ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber
dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk simpanan giro,
simpanan tabungan, dan simpanan deposito.Dimana simpanan giro merupakan
dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling
murah jika dibandingkan simpanan tabungan dan simpanan deposito.
3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga inin merupakan tambahan jika bank mengalami
kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian
dari sumberd ana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya semntara waktu
saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk
membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari
sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan
bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan
likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan
sector-sektor tertentu.
b. Pinjaman antar bank (call money) biasanya pinjaman ini diberikan kepada
bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring.
Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh
oleh perbankkan dari pihak luar negeri
d. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan
menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat,
baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan.
B. Simpanan Giro
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindahbukuan, definisi ini dijelaskan dalam undang-undang perbankkan nomor 10
tahun 1998.
Berdasarkan pengertian giro diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Simpanan pihak ketiga
Simpanan pihak ketiga berupa penyimpanan sejumlah uang di bank dalam bentuk
giro. Simpanan ini dilakukan atas kesepakatan antara pihak bank dan nasabah,
dimana nasabah menyimpan dananya dibank, untuk kemudian dikelola oleh pihak
bank, dan dalam setoran pertama untuk membuka rekening giro ini masingmasing
bank mematok jumlah yang berbeda.
2. Penarikan dana dapat setiap saat
Penarikan dana dari rekening giro dapat dilakukan kapan saja, asalkan dana yang
tersedia mencukupi dana yang hendak diambil pada saat itu.Sehingga untuk
seorang pebisnis memiliki rekening giro akan sangat membantu mereka untuk
menyediakan dana kapan saja, selama kantor kas bank buka.
3. Cara penarikan
Ada beberapa jenis sarana yang dapat dipakai untuk menarik dana yang tertanam
di rekening giro, adalah sebagai berikut :
a. Cek
Cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada pihak bank yang
memelihara rekening giro, untuk membayar kepada pihak yang disebutkan
didalam cek atau kepada pihak yang memegang cek tersebut.
Untuk lebih jelasnya cek terbagi lagi menjadi beberapa jenis cek, yaitu :
1.) Cek atas nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang
terlis jelas didalam cek
2.) Cek atas unjuk
Merupakan cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di
dalam cek, sehingga di dalam cek hanya terdapat nilai nominal tertentu
yang hendak diambil.
3.) Cek silang
Bila di pojok kiri atas sebuah cek diberi dua tanda silang, maka ini berarti
cek hanya dapat dipindahbukukan.
4.) Cek kosong
Merupakan cek, dimana dana yang tersedia di dalam rekening tidak
mencukupi atau kurang dari dana yang akan diambil oleh sipemegang cek.
Misalnya Pak Binto mengeluarkan cek senilai Rp 45.000.000 untuk Rini
anaknya, namun ternyata dana yang tersedia di rekening Pak Binto Hanya
senilai Rp 40.000.000. Cek seperti inilah yang disebut cek kosong dimana
dana yang tersedian kurang dari dana yang diminta.
Dalam hal penarikan cek kosong, apabila dilakukan hingga maksimal
tiga kali maka si pemegang cek dapat terkena Black List atau daftar hitam oleh
Bank Indonesia, yang kemudian akan disebarkan ke seluruh bank yang ada di
Indonesia sehingga yang bersangkutan tidak dapat berhubungan dengan bank
manapun yang ada di Indonesia. Namun sebelum termasuk ke dalam daftar
hitam maka nasabah terlebih dahulu mendapatkan peringatan dari bank yang
selama ini memelihara rekening gironya.
Namun bila ternyata bank berpandangan bahwa nasabah yang
mengeluarkan cek kosong adalah nasabah yang loyal terhadap bank dan tidak
memiliki unsur kesengajaan maka bank dapat memberikan fasilitas overdraff.
Agar nasabah tidak masuk ke dalam black list.
b. Bilyet Giro
Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang
memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan
sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang
disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
Contoh Perhitungan Jasa Giro
Setiap penyimpan yang menyimpan dananya di rekening giro akan
memperoleh balsa jasa berupa bung. Bunga atau jasa giro ini dihitung dengan
menggunakan beberapa metode, yaitu metode dengan menggunakan saldo terendah
ataupun dengan menggunakan saldo rata-rata.Contoh model perhitungannya adalah
sebagai berikut :
Berikut ini transaksi yang terjadi pada rekening giro Nn. Rossi selama bulan
Mei 2006
Nama nasabah : Nn. Rossi
Nomor rekening : 150-6652-56
Tgl. 03 Mei setor tunai Rp 25.000.000
Tgl. 09 Mei Setor kliring Rp 7.000.000
Tgl. 12 Mei kliring masuk Rp 8.000.000
Tgl. 17 Mei setor kliring Rp 12.500.000
Tgl. 22 Mei tarik tunai Rp 3.500.000
Tgl. 29 Mei setor tunai Rp 3.300.000
Pertanyaan coba saudara hitung berapa bunga bersih yang Nn. Rossi peroleh selama
bulan Mei jika bunga dihitung dari saldo terendah dan saldo rata-rata pada bulan yang
bersangkutan dengan suku bunga yang berlaku adalah 15% pertahun dan dikenakan
pajak 9% PA beserta laporan rekening korannya
Penyelesaian :
Berikut adalah tabel laporan rekening Koran Nn. Rossi
Laporan Rekening Koran
Nn. Rossi
Per 31 Mei 2006
(Dalam satuan rupiah)
Tgl Transaksi Debet Kredit Saldo
3
9
12
17
22
29
Setor tunai
Setor kliring
Kliring masuk
Setor kliring
Tarik tunai
Setor tunai
-
-
8.000.000
-
3.500.000
-
25.000.000
7.000.000
-
12.500.000
-
3.300.000
25.000.000
32.000.000
24.000.000
36.500.000
33.200.000
36.200.000
1. Perhitungan bunga dengan menggunakan saldo terendah
Saldo terendah bulan Mei adalah senilai Rp 24.000.000
Bunga = 15% x Rp 24.000.000 = Rp 300.000
12 bulan
Pajak = 9% x Rp 300.000 = Rp 27.000
Bunga bersih Rp 273.000
2. Perhitungan bunga dengan menggunakan saldo rata-rata
Saldo rata-rata = penjumlahan seluruh saldo bulan yang bersangkutan
Jumlah transaksi bulan yang bersangkutan
Saldo rata-rata = Rp 187.200.000 = Rp 31.200.000
6
Bunga = 15% x Rp 31.200.000 = Rp 390.000
12 bulan
Pajak = 9% x Rp 390.000 = Rp 35.100
Bunga bersih Rp 354.900
Bila kita perhatikan selisih bunga bersih antara saldo rata-rata dengan saldo
terendah adalah sebagai berikut :
Bunga dengan saldo rata-rata Rp 354.900
Bunga dengan saldo terendah Rp 273.000
Selisih Rp 81.900
C. Simpanan Tabungan
Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun
1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syaratsyarat
tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro
dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Mengenai syarat administrasi, besarnya bunga dan setoran awal simpanan
tabungan disetiap bank menjadi berbeda, sesuai dengan prosedur masing-masing
bank dan perjanjian kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.
Alat penarikan yang digunakan untuk mengambil dana yang tersimpan di
dalam simpanan tabungan antara lain adalah sebagai berikut :
1. Buku tabungan
adalah buku yang dipegang oleh nasabah, yang diberikan kepada nasabah
pada awal menabung. Di dalamnya berisi catatan penambahan dana dan
penarikan dana oleh nasabah.Bila nasabah akan menarik dana dengan
menggunakan buku tabungan maka nasabah perlu menambahkan slip
penarikan, yang dapat dijumpai di bank yang bersangkutan sebagai alat bukti
bahwa benar telah terjadi penarikan sejumlah uang tertentu oleh nasabah pada
tanggal tertentu.
2. Kartu penarikan
Adalah kartu yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah dana pada mesin
penarikan uang yang telah disediakan oleh pihak bank pada lokasi tertentu,
dimana kita lebih mengenal kartu penarikan ini dengan nama ATM
(Automated Teller machine).
3. Surat Kuasa
Adalah surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan kuasa pada si
pemegang surat kuasa yang terdapat tandatangan nasabah dan si pemegang
surat kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah, selain itu
disertakan fotocopy tanda pengenal si pemegang surat kuasa dan buku
tabungan nasabah.
Dalam hal perhitungan bunga simpanan tabungan ada beberapa metode yang
dapat digunakan yaitu dengan cara :
Berikut ini adalah transaksi simpanan tabungan yang terjadi pada rekening Tn.
Syurga selama bulan September 2006
Tgl. 1 September Setor tunai Rp 15.000.000
10 September Transfer masuk Rp 3.700.000
19 September Tarik tunai Rp 4.200.000
26 September Setor tunai Rp 5.300.000
30 September Tarik tunai Rp 3.500.000
Untuk perhitungan bunga dengan menggunakan saldo terendah suku bunga
ditetapkan 12%, sedangkan untuk saldo bunga harian ditetapkan sebagai berikut :
Dari Tgl 1 s/d 10 bunga = 16% PA
Tgl 11 s/d 20 bunga = 13% PA
Tgl 21 s/d 30 bunga = 11% PA
Hitungan bunga berisi untuk bunga dengan menggunakan saldo terendah dan saldo
bunga harian, dengan pajak 10% PA
Penyelesaian :
Berikut ini laporan rekening tabungan
Laporan Rekening Tabungan
Tn. Syurga
Per September 2006
(Dalam satuan rupiah)
Tgl Transaksi Debet Kredit Saldo
1
9
19
Setor tunai
Transfer masuk
Tarik tunai
-
-
4.200.000
15.000.000
3.700.000
-
15.000.000
18.700.000
14.500.000
26
30
Setor tunai
Tarik tunai
-
3.500.000
5.300.000
-
19.800.000
16.300.000
1. Perhitungan dengan saldo terendah
Saldo terendah pada bulan September 2006 adalah sebesar Rp 14.500.000
sehingga perhitungan bunganya adalah sebagai berikut :
Bunga = 12% x Rp 14.500.000 = Rp 145.000
12 bulan
Pajak = 10% x Rp 145.000 = Rp 14.500
Bunga bersih Rp 130.500
2. Sedangkan perhitungan dengan saldo harian :
Tgl 1 – 8
Bunga = 16% x Rp 15.000.000 X 8 = Rp 52.603
365
Tgl 9 – 10
Bunga = 16% x Rp 18.500.000 X 2 = Rp 16.395
365
Tgl 11 – 18
Bunga = 13% x Rp 18.700.000 X 8 = Rp 53.282
365
Tgl 19 –20
Bunga = 13% x Rp 14.500.000 X 2 = Rp 10.329
365
Tgl 21 – 25
Bunga = 11% x Rp 14.500.000 X 4 = Rp 17.479
365
Tgl 26 –29
Bunga = 11% x Rp 19.800.000 X 4 = Rp 23.863
365
Tgl 30
Bunga = 11% x Rp 16.300.000 X 4 = Rp 4.912
365
Total bunga harian Rp 178.868
Pajak 10% x Rp 178.868 Rp 17.887
Bunga bersih Rp 160.981
D. Simpanan Deposito
Jangka waktu simpanan deposito lebih lama bila dibandingkan dengan
simpanan giro ataupun simpanan tabungan, serta tidak dapat diambil setiap
waktu. Menurut undang-undang no.10 tahun 1998 deposito adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian
nasabah penyimpan bank.
Alat yang dapat digunakan untuk penarikan simpanan deposito tergantung
dari jenis depositonya. Seperti alat yang digunakan untuk menarik deposito
berjangka adalah bilyet deposito sedangkan untuk menarik sertifikat deposito
digunakan sertifikat deposito.
Sekarang kita lihat jenis-jenis dari deposito :
1. Deposito berjangka
Merupakan deposito yang diterbitkan oleh bank umum, dimana didalam
deposito berjangka diterbitkan atas nama orang atau lemabag dan terdapat
nilai nominal dari uang. Jangka waktu deposito bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6,
12, dan 24 bulan.
Pengambilan bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau pada saat jatuh
tempo baik tunai ataupun nontunai dengan cara pemindahbukuan, dan
pendapatan bunga bunga bersih didapat dari bunga dipotong pajak.
Jumlah yang disetorkan pada simpanan deposito berjangka untuk saat ini ada
peraturan dari pemerintah bahwa batas minimalnya adalah sebesar Rp
5.000.000. dan bila nasabah mengambil dananya sebelum jatuh temponya
maka nasabah dikenakan penalty rate. Sedangkan insentif yang diberikan
untuk nasabah yang memiliki nominal dana yang cukup besar dapat berupa
spesial rate maupun hadiah ataupun cindera mata.
2. Sertifikat Deposito
Merupakan jenis deposito yang diterbitkan atas unjuk, maksudnya adalah
didalam sertifikat deposito yang diterbitkan hanya ada nilai nominalnya tidak
disertai dengan nama orang ataupun lembaga. Sehingga sertifikat deposito
dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Sertifikat deposito dapat diterbitkan
dengan jangka waktu, 2, 3, 4, 6, dan 12 bulan.
Pengambilan bunga dapat dilakukan dimuka, baik tunai maupun nontunai.
3. Deposito on call
Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama 1
bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya
100 juta rupiah, tergantung dari bank yang menerbitkan deposito on call
tersebut.
Berikut ini contoh-contoh perhitungan simpanan deposito
1.) Contoh perhitungan deposito berjangka
a. Didi ingin menerbitkan deposito berjangka untuk jangka waktu 4 bulan.
Nominal yang diinginkan adalah Rp 60.000.000. Bunga 12% PA dan
bunga diambil setiap bulan tunai.
Pertanyaan :
Berapa jumlah bunga yang Didi terima setiap bulan jika dikenakan pajak
9%
Penyelesaian :
Bunga = 12% x Rp 60.000.000 X 1 = Rp 600.000
12 bulan
Pajak = 9% x Rp 600.000 = Rp 54.000
Bunga bersih Rp 546.000
b. Didi ingin menerbitkan deposito berjangka untuk jangka waktu 4 bulan.
Nominal yang diinginkan adalah Rp 60.000.000. Bunga 12% PA. Setelah
jatuh tempo depositonya dicairkan dan bunganya diambil tunai
Pertanyaan :
Berapa jumlah bunga yang Didi terima setelah jatuh tempo jika dikenakan
pajak 9%
Penyelesaian :
Bunga = 12% x Rp 60.000.000 X 4 = Rp 2.400.000
12 bulan
Pajak = 9% x Rp 2.400.000 = Rp 216.000
Bunga bersih Rp 2.184.000
2. Contoh perhitungan bunga sertifikat deposito
a. Nn.Disti ingin membeli 15 lembar sertifikat deposito nominal
@ Rp 5.000.000 bunga 12,5% dan diambil dimuka. Jangka waktu
adalah 8 bulan dan pembayaran secara tunai
Pertanyaan :
Berapakah jumlah yang harus Nn. Disti bayar kepada pihak bank, jika
dikenakan pajak 8%
Penyelesaian :
Total nominal sertifikat deposito 15 x Rp 5.000.000 =Rp 5.000.000
Bunga = 12,5% x Rp75.000.000 X 8 = Rp 6.250.000
12 bulan
Pajak = 8% x Rp 6.250.000 = Rp 500.000
(Rp 5.750.000)
Laba yang harus dibayar Rp 69.250.000
b. Nn.Disti ingin membeli 10lembar sertifikat deposito nominal
@ Rp 5.000.000 bunga 12 %. Jangka waktu adalah 8 bulan dan
pembayaran secara tunai
Pertanyaan :
Berapakah jumlah bunga yang Nn.Disti terima, jika dikenakan pajak
8%
Penyelesaian :
Total nominal sertifikat deposito 10 x Rp 5.000.000 =Rp 50.000.000
Bunga = 12% x Rp50.000.000 X 8 = Rp 4.000.000
12 bulan
Pajak = 8% x Rp 4.000.000 = Rp 320.000
Bunga bersih Rp 3.680.000
3. Contoh perhitungan bunga deposit on call
Ny. Refi memiliki uang sejumlah Rp 300.000.000 ingin menerbitkan
deposit on call mulai tanggal 15 April 2007. Bunga yng telah disepakati
adalah 2,5% PM dan diambil pada saat pencairan. Pada tanggal 29 April
2007 Ny Refi mencairkan deposit on callnya.
Pertanyaan :
Berapa jumlah bunga yang Ny Refi terima pada saat pencairan jika
dikenakan pajak sebesar 11%
Penyelesaian :
Bunga = 2,5% x Rp 300.000.000 X 14 hari = Rp 3.500.000
30 hari
Pajak = 11% x Rp 3.500.000 = Rp 385.000
Bunga bersih Rp 3.115.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar